Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, DJP Kerja Sama dengan 86 Pemda

A+
A-
2
A+
A-
2
Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, DJP Kerja Sama dengan 86 Pemda

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 86 pemerintah daerah (pemda) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja optimalisasi penerimaan pajak oleh pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung peningkatan pembiayaan pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

"APBN dan APBD tujuannya sama. APBN untuk membiayai pembangunan nasional dan APBD membiayai pembangunan daerah. Pembangunan daerah jika dikumpulkan jadi pembangunan nasional juga," katanya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui perjanjian tersebut, lanjut Suryo, DJP dan otoritas pajak daerah akan melakukan pertukaran informasi dan data wajib pajak. Tak hanya itu, DJP juga membuka peluang adanya kolaborasi dalam hal peningkatan kapasitas.

"Kami sangat terbuka. Apalagi tugas dan fungsi kita hampir sama. Kalau ada dari daerah ingin atau mengharapkan kolaborasi peningkatan kapasitas, kami sangat terbuka," ujarnya.

Suryo menjelaskan kerja sama yang dijalin DJP, DJPK, dan pemerintah daerah ini sudah dilakukan sejak 2019. Menurutnya, kerja sama ini telah menghasilkan tambahan penerimaan dan peningkatan kinerja pengawasan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dia menyebut setidaknya sudah ada 6.745 wajib pajak yang telah dilakukan pengawasan bersama. Ke depan, ia menilai DJP dan pemda perlu terus melanjutkan kerja sama guna mengonversikan potensi pajak menjadi penerimaan bagi kedua instansi.

"Jadi minimal 1 orang dilihat berdua akan menutup celah sesuatu yang tidak terlihat," tuturnya.

Suryo menambahkan kerja sama ini juga dapat dilakukan, baik melalui pengawasan hingga penegakan hukum secara bersama-sama. Dia meyakini kerja sama antarinstansi ini akan memberikan hasil yang lebih baik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Ini saatnya kita bersama bergandengan tangan untuk kemaslahatan yang lebih baik lagi," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, djpk, pemda, pajak pusat, pajak daerah, pertukaran informasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama