Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Gandeng KPK

A+
A-
2
A+
A-
2
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Gandeng KPK

Ilustrasi gedung KPK.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Sinergi ini bertujuan untuk mengawasi wajib pajak lebih ketat agar bisa semakin patuh pada aturan pajak yang berlaku.

Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan peran KPK akan mengawal petugas pemungut pajak. Jika sebelumnya warga enggan membayar pajak, melalui sinergi ini diharapkan warga mau membayar pajak karena ada petugas KPK.

“Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, kami harap akan ada payung hukum atas kerja sama dalam meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Ke depannya, kami akan menaikkan pendapatan pajak dan retribusi, tapi tidak sampai membebani rakyat,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Herman berharap ada kenaikan kepatuhan pajak dari masyarakat setelah adanya sinergi dengan KPK dan tidak ada kebocoran pendapatan pajak. Dia optimistis akan ada dampak positif berupa peningkatan pendapatan pajak dan retribusi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan saat ini institusinya sudah membentuk 9 koordinator wilayah (Korwil) di seluruh wilayah Indonesia. Korwil itu akan menjalankan tugasnya dalam hal pencegahan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi terintegrasi bidang pendapatan daerah.

“Ke depan, bagaimana kita membangun persepsi wajib pajak menjalankan kewajibannya. Pengelola pajak juga perlu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Saut.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Selain itu, Saut juga mengimbau pentingnya pendidikan anti korupsi di kalangan anak-anak. Hal ini mengingat anak zaman sekarang mengukur seseorang dari barang yang dimiliki. Karena itulah, pendidikan untuk mengukur seseorang dengan integritas sangat diperlukan.

“Ketika harta atau barang yang jadi ukuran, bahaya dengan anak kita. Namun, ukurlah seseorang itu dengan integritasnya seperti jujur, adil dan seterusnya. Itu merupakan suatu kelebihan seseorang yang harus dihargai,” pungkas Saut, seperti dilansir Sumsel Update.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Sulawesi Selatan, pajak daerah, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama