Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Penerimaan, Bapenda Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau tengah menggencarkan program ekstensifikasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan ekstensifikasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Saat ini, ujarnya, pemkot juga telah membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar wajib pajak.

"Sekarang tim masih turun untuk terus mencatat wajib pajak baru agar optimalisasi capaian bisa terus membaik," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Azmansyah mengatakan sasaran ekstensifikasi misalnya pada bisnis restoran dan kafe yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan karena pajak restoran menjadi penyumbang ketiga terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi daerah, beberapa tempat usaha baru juga bermunculan, termasuk restoran. Restoran-restoran inilah yang tengah didata sebagai wajib pajak baru.

Dia menjelaskan DPRD Kota Batam turut menyampaikan temuan mengenai restoran, termasuk di area food court, yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Tim Bapenda pun langsung melakukan pengawasan agar semua wajib pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat diberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Menurut Azmansyah, tidak terdaftarnya restoran sebagai wajib pajak berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah. Kondisi itu bakal merugikan daerah karena pengumpulan pajaknya tidak optimal.

"Tidak ada pengecualian, itu saja intinya," ujarnya dilansir Batam Pos.

Sebelumnya, Bapenda Kota Batam bersama Bank Riau Kepri juga mulai melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah restoran dan hotel. Pemasangan tapping box akan terus berlanjut untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, ekstensifikasi, basis pajak, pajak restoran, pajak hiburan, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama