Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemilik Katering Diminta Daftar NPWPD

A+
A-
2
A+
A-
2
Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemilik Katering Diminta Daftar NPWPD

Pekerja memasak makanan yang akan didistribusikan kepada jamaah di Perusahaan Katering Ahla Zad Company di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor jasa boga atau katering.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan pemkot terus mendorong pelaku usaha boga atau katering mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha boga atau katering akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

"Hal ini dalam rangka inventarisasi potensi pajak daerah dari sektor jasa, serta sebagai upaya mengoptimalisasikan pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Rudi mengatakan pengenaan pajak restoran pada jasa boga atau katering sebetulnya telah diatur dalam Perda Kota Batam Nomor 7/2017. Sayangnya, penerimaan pajak restoran dari jasa tersebut belum optimal.

Perda 7/2017 mendefinisikan restoran sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung/kedai kopi, pusat jajanan serba ada (pujasera/food court), bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Khusus layanan jasa boga/katering, tarif pajak restorannya ditetapkan sebesar 2,5%.

Sekretariat Daerah Kota Batam baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/900.1.13.1/VI/2023 mengenai pengenaan pajak daerah pada penyedia jasa boga atau katering. SE ini dirilis sebagai tindak lanjut Perda 7/2017.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Melalui SE, penyedia jasa boga atau katering diminta mendaftarkan usahanya di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. Kemudian kepada seluruh pengguna jasa boga atau katering, diminta mencantumkan NPWPD sebagai salah satu syarat wajib perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa boga atau katering.

Setelahnya, seluruh penyedia jasa boga atau katering diminta memasukkan pajak restoran sebesar 2,5% dalam kontrak perjanjian kerja sama. Terakhir, ditegaskan pajak daerah atas jasa boga atau katering dibebankan kepada pihak yang menggunakan jasa boga atau katering. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak restoran, PAD, kepatuhan, omzet, pajak katering, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama