Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

Ilustrasi. (esdm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melaksanakan beberapa kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) pada tahun ini.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan kinerja PNBP migas berpotensi tidak sekuat tahun lalu sejalan dengan harga komoditas yang mulai termoderasi. Meski demikian, pemerintah bakal melakukan kebijakan untuk mengoptimalkannya seperti mengupayakan pencapaian target atau peningkatan lifting migas.

"Ini ada 3 hal, pertama yang sudah dieksploitasi bagaimana untuk menjaganya, kemudian mengangkat itu menjadi produksi, serta ketiga yang masih di tahap eksplorasi [dilakukan pengeboran secara masif]," katanya, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Puspa mengatakan ketiga upaya tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai leading sector. Di sisi lain, ada pula aspek penguatan regulasi yang dijalankan oleh Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan juga terlibat dalam penyempurnaan regulasi di sektor migas. Misalnya, melalui revisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi kedua PP itu diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP diharapkan mampu membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Selain peningkatan lifting, Puspa menyebut pemerintah juga akan melakukan beberapa langkah lain seperti mendorong skema kontrak bagi hasil migas yang menarik bagi investor dengan mempertimbangkan optimalisasi split bagi hasil pemerintah.

Setelahnya, ada upaya pengendalian biaya usaha hulu migas dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi atas pengembalian biaya operational expenditure (opex) dan capital expenditure (capex).

Tidak hanya itu, pemerintah pun bakal meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi. Di samping itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) secara lebih selektif disertai evaluasi yang ketat.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

"Khusus untuk kebijakan HGBT ini, sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya saing bagi industri nasional dan diprioritaskan untuk sektor-sektor strategis," ujarnya.

Hingga Februari 2023, pemerintah mencatat realisasi PNBP SDA migas senilai Rp18,6 triliun atau tumbuh 19,5%. Realisasi ini juga setara dengan 14,1% dari target pada APBN. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan negara, penerimaan negara bukan pajak, PNBP, penerimaan perpajakan, APBN, PNBP migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama