Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan Pajak Lintas Yurisdiksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan Pajak Lintas Yurisdiksi

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus memperpanjang jatuh tempo kewajiban pelaporan DAC6 seiring dengan adanya arahan dari Dewan Uni Eropa tentang implementasi Directive (EU) 2018/822.

Ototitas pajak Siprus memperpanjang jatuh tempo pelaporan DAC6 sampai dengan 30 November 2021 sehingga tiap orang atau badan hukum yang tak melaporkan DAC6 sebelum 30 November tidak akan dikenai sanksi denda.

“Tak akan denda administrasi atas keterlambatan penyampaian informasi DAC6 hingga 30 November 2021, dalam hal-hal tertentu,” ujar kepala otoritas pajak Siprus dikutip dari Orbit Tax, Kamis (23/09/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Terdapat 5 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas perpanjangan jatuh tempo. Pertama, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang terjadi antara 25 Juni 2018 hingga 30 Juni 2020 dan harus diserahkan pada 28 Februari 2021.

Kedua, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang terjadi antara 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020 dan harus diserahkan pada 31 Januari 2021. Ketiga, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang terjadi pada 1 Juli hingga 31 Desember 2020 dan harus diserahkan pada 28 Februari 2021.

Keempat, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang memberikan bantuan dan terjadi antara 1 Januari 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan harus menyerahkan 30 hari setelah diberikan bantuan. Kelima, adanya minimal laporan pertama dari kegiatan lintas yurisdiksi secara berkala paling lambat 30 April 2021.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Perlu diketahui, laporan lintas yurisdiksi merupakan kewajiban negara Eropa untuk bertukar informasi otomatis wajib di bidang perpajakan, terkait dengan pengaturan lintas yurisdiksi. Langkah ini juga didasarkan pada kesepakatan negara Eropa melalui Directive (EU) 2018/822.

Melalui kerangka DAC6 tersebut, negara di Eropa harus melaporkan dan membagikan informasi pemungutan pajak yang dilakukannya ke negara Eropa lainnya seperti PPN, PPh, bea cukai, dan lainnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pengenaan pajak yang berlebih oleh negara Eropa, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak antaryurisdiksi Eropa.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

DAC6 ini juga mewajibkan warga negara melaporkan transaksi pajaknya di yurisdiksi lain ke otoritas pajak asal warga negaranya. Siprus merupakan negara yang mengundangkan DAC6 dalam undang-undang pada 31 Maret 2021. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : siprus, laporan perpajakan, penghindaran pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan