Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan, Menkeu Ini Minta Digitalisasi Sistem Pajak Dipercepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Penerimaan, Menkeu Ini Minta Digitalisasi Sistem Pajak Dipercepat

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin E. Diokno memerintahkan Bureau of Internal Revenue (BIR), selaku otoritas pajak Filipina, untuk mempercepat program digitalisasi sistem penerimaan negara.

Diokno mengatakan digitalisasi sistem penerimaan negara diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, ia menilai digitalisasi tersebut juga berpotensi mengerek penerimaan negara.

"BIR harus mempercepat digitalisasi sistem penerimaan demi meningkatkan upaya perpajakan kita, memperkuat administrasi perpajakan, dan menghilangkan diskresi," katanya, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Diokno menuturkan digitalisasi sistem BIR akan memiliki peran penting dalam pengumpulan penerimaan negara. Terlebih, kontribusi pajak terhadap penerimaan negara saat ini mencapai sekitar dua pertiga.

Untuk itu, ia memandang BIR juga akan memainkan peran kunci dalam pencapaian tujuan fiskal pemerintahan Presiden Marcos. Jika penerimaan pajak mencapai target maka program-program yang direncanakan Marcos juga dapat terealisasi.

Menurut Diokno, pemerintah memiliki 8 poin agenda untuk mengarahkan ekonomi kembali pada jalur pertumbuhan yang tinggi di antaranya seperti meningkatkan keadilan dan efisiensi sistem perpajakan negara, serta menciptakan administrasi pajak yang efisien melalui digitalisasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam jangka pendek, lanjutnya, penerimaan yang memadai akan memberikan kemampuan bagi pemerintah untuk mengatasi persoalan seperti kenaikan harga komoditas dan memulihkan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sementara itu, dalam jangka menengah, penerimaan pajak yang optimal dapat mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan sejumlah program penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas dan ramah lingkungan.

"Pemerintahan di bawah kepemimpinan Marcos ingin mencapai tujuan penciptaan lapangan kerja tersebut melalui investasi besar-besaran dalam infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dan digitalisasi," ujar Diokno.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dia menambahkan tim ekonomi pemerintah berkomitmen untuk menerapkan Kerangka Fiskal Jangka Menengah Medium-Term Fiscal Framework (MTFF) yang akan mendukung tercapainya target pertumbuhan negara dengan kehati-hatian fiskal.

Nanti, MTFF tersebut akan menjadi cetak biru dalam upaya menurunkan defisit fiskal, mendorong kesinambungan fiskal, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat.

Saat ini, lanjut Diokno, pemerintah tengah berupaya menurunkan rasio utang dari 63,5% menjadi kurang dari 60% pada 2025. Defisit APBN juga ditargetkan turun dari 6,4% PDB menjadi 3,0% pada 2028.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selain itu, sambungnya, pemerintah ingin memperluas ruang fiskal untuk menjaga investasi di bidang infrastruktur sebesar 5%-6% dari PDB setiap tahun.

"BIR yang kuat berarti masa depan fiskal Filipina akan aman dan kemakmuran ekonomi bagi rakyat dapat tercapai," tuturnya seperti dilansir mb.com.ph. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, penerimaan pajak, digitalisasi, sistem pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?