Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan Pajak dengan Windfall Tax? Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Penerimaan Pajak dengan Windfall Tax? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia belum akan menerapkan windfall tax atau kebijakan pajak yang sejenis untuk memenuhi kebutuhan pendapatan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tak memiliki rencana untuk mengenakan windfall tax melalui peningkatan tarif PPh. Menurutnya, pemerintah lebih memilih untuk mengenakan windfall tax melalui instrumen bea keluar.

"Ketika harga komoditas beberapa waktu yang lalu meningkat, kita menempuh jalannya bukan lewat PPh. Kami terapkan pada waktu itu misalnya bea keluar tertentu. Ini upaya kita untuk meng-capture additional profit dari sektor tertentu," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Yon, windfall tax tidak dikenakan dalam bentuk kenaikan tarif PPh mengingat tarif pajak tersebut sudah bersifat progresif sehingga kenaikan laba oleh sektor yang menikmati windfall revenue akan diikuti oleh kenaikan penerimaan.

"Tapi apapun itu, kenaikan pajak dan sebagainya yang membebani masyarakat pasti akan dibicarakan dahulu dengan stakeholders ketika kita akan mengimplementasikan," ujarnya.

Pajak Tambahan

Sebagai informasi, windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan terhadap sektor-sektor tertentu yang menerima windfall profit berkat kenaikan harga komoditas ataupun faktor-faktor lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam beberapa tahun terakhir ini, windfall tax juga diandalkan oleh negara-negara Eropa untuk mengamankan penerimaan. Namun, windfall tax di Eropa tidak hanya dikenakan terhadap sektor ekstraktif, tetapi juga sektor keuangan dan sektor lainnya.

Contoh, windfall tax di Hungaria, Ceko, Lithuania, Spanyol, dan Italia turut menyasar ke sektor perbankan. Portugal memberlakukan windfall tax terhadap sektor distribusi produk pangan.

Sementara itu, Kroasia memberlakukan windfall tax terhadap seluruh wajib pajak dari seluruh sektor sepanjang memiliki laba di atas HRK300 juta pada 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

International Monetary Fund (IMF) sendiri bahkan mengusulkan adanya pengenaan windfall tax secara permanen atas kegiatan ekstraksi bahan bakar fosil.

Pajak perlu dikenakan hanya atas excess profit sehingga windfall tax dimaksud bisa meningkatkan penerimaan tanpa mengurangi investasi dan mendorong inflasi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu yon arsal, penerimaan pajak, windfall tax, pajak tambahan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama