Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Perekonomian, Biaya Listrik Diusulkan Bebas dari PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Perekonomian, Biaya Listrik Diusulkan Bebas dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Francis Escudero menyerukan pembebasan tarif listrik dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.

Escudero mengatakan pembebasan PPN akan membuat tarif listrik lebih terjangkau bagi semua kalangan masyarakat. Dia pun telah mengajukan RUU Senat No. 2301 mengenai pembebasan PPN terhadap tarif listrik.

"Dengan memberikan keringanan, pemerintah dapat menurunkan biaya operasi industri dan bisnis, meredam inflasi, mendorong konsumsi rumah tangga, serta menggerakkan ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Escudero menuturkan pemerintah perlu lebih berfokus pada kebijakan yang memberikan multiplier effect besar bagi ekonomi. Dengan membebaskan tarif listrik dari PPN, ia meyakini aktivitas ekonomi masyarakat bakal ikut terdorong.

Dia menjelaskan RUU Senat No. 2301 akan mengubah beberapa ketentuan dalam UU Penerimaan Dalam Negeri. Meski demikian, usulan soal pembebasan tarif listrik dari PPN masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Komite Keuangan DPR.

Dalam RUU Senat No. 2301, pembebasan PPN diusulkan untuk penjualan listrik oleh perusahaan pembangkit, transmisi dan distribusi, dan koperasi listrik; serta layanan penerima waralaba utilitas listrik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tolak Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti dilansir pna.gov.ph, Escudero juga meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan soal pajak. Dia pun menegaskan tidak akan mendukung wacana pemerintah menyesuaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

Usulan soal pembebasan tarif listrik dari PPN sebelumnya sempat disampaikan anggota DPR France Castro melalui RUU DPR No. 249.

Dia beralasan listrik menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dibebaskan dari PPN. Pengenaan pajak atas tarif listrik juga telah menambah beban bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Menurut Escudero, pembebasan PPN akan membuat tarif listrik menjadi lebih murah bagi konsumen. Dia mengeklaim Filipina merupakan salah satu negara dengan biaya listrik tertinggi di Asia Tenggara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, pembebasan PPN, keringanan pajak, PPN, tarif listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama