Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak atau CSR, Perusahaan Pilih Apa?

A+
A-
12
A+
A-
12
Pajak atau CSR, Perusahaan Pilih Apa?

MENURUT John Elkington, kepedulian sosial merupakan salah satu tolak ukur penilaian kinerja usaha secara holistik. Selain kepedulian sosial, hal lainnya yang menjadi tolak ukur penilaian kinerja usaha tersebut adalah perolehan keuntungan dan pelestarian lingkungan.

Lantas, apakah pemenuhan pajak dapat dinilai sebagai suatu kontribusi kepedulian sosial mengingat pajak merupakan perangkat fungsi budgetair yang erat hubungannya dengan pelayanan publik? Lalu, bagaimana juga hubungan antara pajak dan tanggung jawab sosial perusahaan?

Artikel berjudul Do Corporations Have a Social Responsibility Regarding Taxes? ini mencoba menjawab kaitan antara pajak dan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Adapun artikel tersebut disusun oleh 4 profesional, yaitu Kelsey DeMatte, Inga Hardeck, Kerry K. Inger, dan Rebekah D. Moore.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Artikel yang diterbitkan Tax Notes International tersebut merupakan hasil dari wawancara beberapa pihak seperti pelaku usaha, perwakilan industri, sampai dengan lembaga nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO).

Analisis yang disampaikan secara deskriptif, sistematis, dan terperinci dalam artikel ini dimulai dengan sebuah pengantar bahwa pajak perlu dipandang sebagai kewajiban moral kepada masyarakat luas bukan sekedar pemenuhan hukum.

Penulis lantas menguraikan beberapa argumen teoritis yang menjelaskan mengenai hubungan antara praktik penyimpangan pajak dipandang sebagai permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) dan hak asasi manusia (human rights).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam studi empiris yang dilakukan di AS dan Eropa menunjukkan adanya hubungan yang berlawanan antara pajak dan CSR. Perusahaan memperlakukan pajak dan CSR sebagai suatu substitusi.

Contoh, perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik, tetapi perusahaan tersebut minim dalam melakukan pembiayaan CSR. Begitu pun sebaliknya. Ada juga perusahaan yang mendirikan anak perusahaan di tax haven, tetapi memiliki peningkatan performa CSR.

Namun, pelaku usaha berpendapat ada harga yang ditanggung dari sebuah aksi penyimpangan pajak. Hal tersebut berhubungan dengan non-shareholders stakeholder yang memegang peranan untuk membentuk reputasi perusahaan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Misal, aksi naming and shaming oleh NGO atau media sebagai upaya mencegah skema penghindaran pajak. Adanya publikasi data pajak konfidensial seperti Luxembourg Leaks atau Panama Papers dinilai sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

Menariknya, shareholders berpendapat strategi agresivitas pajak dinilai tidak bertanggung jawab secara sosial (socially irresponsible) dan pandangan tersebut dapat mengubah preferensi investor.

Dalam salah satu penelitian, investor diketahui memilih untuk melakukan investasi pada perusahaan yang membayar pajak lebih sedikit (pay less tax). Akan tetapi, hal tersebut bisa berubah saat investor mendapat pemahaman mengenai kewajiban perusahaan dalam membayar pajak.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lebih lanjut, hasil tinjauan laporan berkala dapat menjustifikasi sejauh mana perusahaan menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kontribusi terhadap CSR. Pada bagian ini dijelaskan adanya pandangan yang mengganggap CSR dan pajak sebagai unsur yang saling melengkapi.

Kesimpulannya, terlepas dari pandangan apakah pajak dapat dikategorikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, pemerintah membutuhkan penerimaan pajak untuk memenuhi kebutuhan domestik negara. Harapannya CSR dan pajak dapat berjalan beriringan demi kesejahteraan bersama.

Artikel ini patut dijadikan referensi bagi pemerintah, pelaku usaha, praktisi, hingga akademisi untuk memperoleh pemahaman mengenai pajak sebagai wujud tanggung jawab sosial dan menumbuhkan kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, lomba resensi jurnal, hut ddtc ke-14, pajak, CSR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama