Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Bertutur Diyakini Bisa Kurangi Free Rider dan Naikkan Tax Ratio

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Bertutur Diyakini Bisa Kurangi Free Rider dan Naikkan Tax Ratio

Ilustrasi. Pembangunan gedung-gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Minggu (12/9/2021). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 (data terakhir 20 Agustus 2021) mencapai Rp326,74 triliun atau 43 persen dari pagu Rp744,77 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak Bertutur dan program lain yang diinisiasi DJP diharapkan dapat mengurangi jumlah free rider dalam sistem perpajakan Indonesia saat ini. Program-program tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Melalui Pajak Bertutur yang telah diselenggarakan untuk kelima kalinya oleh DJP, otoritas pajak menekankan pentingnya peran pajak untuk mendanai program dan kebutuhan di masa pandemi Covid-19. Program penyuluhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak generasi yang akan datang.

"Diharapkan para peserta Pajak Bertutur di masa mendatang mempunyai moralitas pajak yang baik dan terhindar dari perilaku free rider yang hingga saat ini menjadi salah satu penyebab masih rendahnya rasio pajak di negara kita," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tax ratio Indonesia memang tergolong rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di kawasan Asia-Pasifik.

Berdasarkan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berjudul Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, tax ratio Indonesia pada 2019 tercatat hanya sebesar 11,6%.

Rasio pajak Indonesia tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak negara Asia Pasifik yang mencapai 21%. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Laos dan Bhutan. Kedua negara tersebut memiliki skor masing-masing sebesar 10,5% dan 10,3%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Rendahnya tax ratio tidak terlepas dari banyaknya free rider di Indonesia, yakni mereka yang sudah memenuhi syarat subjektif serta objektif menjadi wajib pajak tetapi tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan malah mendapatkan manfaat dari APBN.

Perlu diketahui, Pajak Bertutur telah diselenggarakan oleh DJP pada 25 Agustus 2021. Gelaran ini melibatkan 458 unit kerja DJP mulai dari KPP dan KP2KP di berbagai wilayah dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Tercatat setidaknya ada 718 sekolah yang terdiri dari 34 SD, 117 SMP, 401 SMA, dan 166 perguruan tinggi yang mengikuti Pajak Bertutur. Jumlah peserta Pajak Bertutur tercatat mencapai 29.389 orang yang terdiri dari 1.655 siswa SD, 5.157 siswa SMP, 17.990 siswa SMA, dan 4.587 mahasiswa. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : free rider, penumpang gelap, penghindaran pajak, APBN, nasional, pajak bertutur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama