Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Disebut Jadi Kunci Mewujudkan SDGs, Begini Penjelasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Disebut Jadi Kunci Mewujudkan SDGs, Begini Penjelasannya

Assistant Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah (atas) saat memberikan paparan dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5 yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (11/5/2023).

SUKABUMI, DDTCNews - Penerimaan pajak yang kuat dipandang menjadi salah satu kunci utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs).

Assistant Manager DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah mengatakan setiap negara membutuhkan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan semua tujuan dan sasaran SDGs. Dalam hal ini, kontribusi pajak tidaklah kecil.

“Pajak ternyata memiliki kontribusi sebesar 80% dari total pendapatan di hampir setengah negara di dunia, termasuk Indonesia,” katanya dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5 yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Oleh karena itu, lanjut Awwaliatul, perlu ada langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendanai pembangunan suatu negara. Sebab, semua hal yang disediakan pemerintah, termasuk infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat, berasal dari pajak.

Walaupun ada sumber penerimaan lain seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan instrumen utang, Awwaliatul memandang kontribusinya belum sebesar pajak. Hal ini juga yang membuat pajak dianggap sebagai alat terbaik untuk membangun suatu pemerintahan.

Tak heran, apabila PBB mendorong negara-negara berkembang untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) secara konsisten melalui reformasi perpajakan. PBB bahkan menyarankan tambahan tax ratio di negara berkembang setidaknya 4%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, International Monetary Fund (IMF) memandang tax ratio minimal suatu negara adalah 15%. Adapun tax ratio sebesar 12,75% sebagai angka tipping point.

"Tax ratio kita masih di angka 10%. Ini masih jauh. Makanya, perlu tambahan peningkatan tax ratio setidaknya 4% untuk mencapai tax ratio ideal sehingga SDGs dapat tercapai," ujar Awwaliatul.

Sejak 2020, Awwaliatul menyebut tren perkembangan SDGs tidak terlalu menunjukkan progres yang signifikan. Selain pandemi Covid-19, kondisi tersebut juga dipengaruhi krisis politik dan ekonomi di sejumlah negara.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada 2022, performa Indonesia dalam mencapai SDGs masih menempati peringkat 82 dari 163 negara. Apabila dibandingkan dengan negara Asean, posisi Indonesia masih di bawah Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia.

Dengan kondisi itu, perlu upaya lebih keras untuk meningkatkan penerimaan pajak sehingga negara memiliki kemampuan untuk mencapai SDGs. Apalagi, pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di tengah era globalisasi juga dihadapkan pada isu kebocoran pajak.

Awwaliatul menjelaskan kebocoran pajak saat ini telah menjadi tantangan bagi semua negara di dunia. Untuk mengantisipasi hal itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20 mencanangkan proyek Anti-BEPS.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Kebocoran pajak bisa menyebabkan berkurangnya kemandirian suatu negara [dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan]," tuturnya.

Awwaliatul menambahkan Indonesia termasuk salah satu negara yang proaktif dalam menerapkan rekomendasi proyek Anti-BEPS. Selain itu, Indonesia juga melaksanakan reformasi pajak untuk konsolidasi fiskal serta mewujudkan sistem yang pajak yang sejalan dengan praktik internasional.

Dalam reformasi tersebut, dia menilai penting pula pemerintah memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar I Aditya Mulyadi menyebut pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak demi melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Salah satunya ialah dengan memperbaiki sistem pajak, mulai dari sisi regulasi hingga administrasi.

"Kami melakukan reformasi [pajak] dan terus berjalan. Ini upaya kami untuk meningkatkan tax ratio tadi, dengan cara memodernkan sistem pajak kita sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman," katanya.

Secara umum, lanjut Aditya, kebijakan pajak diarahkan untuk mewujudkan keadilan. Salah satunya dengan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pada gilirannya, pajak yang dikumpulkan juga bakal dibelanjakan untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan rakyat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, pajak, pajak daerah, pembangunan berkelanjutan, tax ratio, SDGs, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama