Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakaian dan Aksesori Impor Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Kata DJBC

A+
A-
5
A+
A-
5
Pakaian dan Aksesori Impor Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian impor mulai 12 November 2021 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pengenaan safeguard tersebut berlaku selama 3 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut melindungi industri dalam negeri.

"Kebijakan BMTP tersebut diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Syarif menuturkan dasar penetapan kebijakan pengenaan bea masuk safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Berdasarkan penyelidikan KPPI, terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian sehingga diperlukan adanya bea masuk tindakan pengamanan.

Bea masuk tindakan pengamanan merupakan pungutan negara yang bisa dikenakan ketika terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan juga menjadi tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Bea masuk safeguard dilakukan terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran bea masuk safeguard yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian tersebut antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong produk untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Jenis produk yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan terdiri atas segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pengenaan bea masuk safeguard produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.

"Kami harap geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja," ujar Syarif. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea masuk tindakan pengamanan, safeguard, pakaian impor, pmk 142/2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama