Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

A+
A-
2
A+
A-
2
Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Gerindra mendorong Ditjen Pajak (DJP) menjadi badan khusus yang mengurusi penerimaan negara, lepas dari Kementerian Keuangan. Pemisahan itu dianggap membuat kinerja setoran pajak lebih optimal.

Hal tersebut menjadi bagian dari pandangan Fraksi Partai Gerinda atas Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 yang dibacakan oleh Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, selama DJP masih di bawah kendali Kemenkeu, penerimaan pajak tidak optimal. Apalagi, dalam 5 tahun terakhir, penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

“Pemerintah harus fokus pada perbaikan penerimaan pajak agar bisa optimal dengan membenahi sistem perpajakan yang ada saat ini, termasuk di dalamnya merealisasikan pemisahan DJP dari Kemenkeu,” katanya di ruang rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Lebih lanjut dia mengatakan badan baru untuk mengurusi pos penerimaan perpajakan harus dibarengi dengan kewenangan yang lebih luas dalam melaksanakan tugas. Hal ini penting agar agenda meningkatkan penerimaan dapat ditingkatkan ke depannya.

Hal ini juga, menurut F-Gerindra, merupakan bagian dari janji Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2015-2019. Kebijakan badan khusus tersebut juga masuk dalam revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh karena itu, Bambang meminta seluruh elemen politik di parlemen untuk menghidupkan kembali pembahasan revisi UU KUP dengan pemerintah. Rancangan beleid tersebut tercatat mangkrak sejak diajukan pemerintah pada 2016 silam.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Pembenahan sistem pajak ini sangat mendesak agar keuangan negara tidak bergantung kepada utang. Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, Fraksi Partai Gerindra mengajak seluruh fraksi bersama-sama tuntaskan pembahasan RUU KUP. Kita perlu merealisasikan apa yang sudah pemerintah janjikan untuk pemisahan DJP,” jelasnya.

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU KUP. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, DJP, UU KUP, reformasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama