Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PBB Desak Semua Negara Kenakan Pajak Tinggi untuk Perusahaan Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
PBB Desak Semua Negara Kenakan Pajak Tinggi untuk Perusahaan Migas

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

NEW YORK, DDTCNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak semua negara di dunia mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada perusahaan yang bergerak di sektor migas.

Guterres mengatakan pajak lebih besar perlu dikenakan kepada perusahaan migas yang telah mendulang banyak keuntungan di tengah lonjakan harga komoditas global. Dia pun menilai perusahaan migas yang terus mengeruk untung ketika masyarakat miskin mengalami tekanan ekonomi, memiliki sikap tidak bermoral.

"Saya mendesak semua pemerintah untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang berlebihan ini dan menggunakan dana tersebut untuk mendukung orang-orang yang paling rentan melalui masa-masa sulit ini," katanya dalam konferensi pers peluncuran laporan ketiga Global Crisis Response Group-on Energy, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Guterres mengatakan perang di Ukraina telah menimbulkan dampak yang menghancurkan bagi rakyat di negara tersebut. Namun, efek rambatan dari perang juga mengancam jutaan nyawa lainnya.

Menurutnya, anggaran rumah tangga semakin untuk memenuhi kebutuhan pangan, transportasi, dan energi karena perubahan iklim dan perang. Dia pun mendesak semua pihak bergerak aktif untuk menangani persoalan tersebut.

Kepada semua negara, dia meminta agar mengenakan pajak lebih besar bagi perusahaan migas yang telah membuat rekor keuntungan dari krisis energi. Keuntungan gabungan dari perusahaan energi terbesar pada kuartal I/2022 diperkirakan mendekati US$100 miliar atau Rp14,9 triliun.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kemudian, dia juga mengajak masyarakat untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada industri bahan bakar fosil dan pemodalnya bahwa keserakahan ekonomi merugikan kelompok miskin.

Selain pengenaan pajak yang tinggi untuk pengusaha migas, Guterres juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk penanganan krisis energi dan perubahan iklim. Dia menilai semua negara, terutama negara maju, harus melakukan langkah untuk menghemat energi dan mempromosikan transportasi umum.

Dia juga meminta semua negara mempercepat transisi dari energi fosil menuju energi terbarukan. Dalam banyak kasus, penggunaan energi terbarukan bahkan lebih murah ketimbang bahan bakar fosil.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Guterres pun memaparkan 5 hal yang dapat memicu revolusi energi terbarukan. Pertama, teknologi penyimpanan termasuk baterai harus menjadi barang publik.

Kedua, pemerintah harus meningkatkan dan mendiversifikasi rantai pasokan untuk bahan mentah dan teknologi energi terbarukan. Ketiga, menghilangkan birokrasi di sekitar transisi energi sehingga rumah tangga miskin juga dapat mengakses energi terbarukan.

Keempat, mendorong pembiayaan swasta dan multilateral untuk transisi energi hijau. Terakhir, bank pembangunan multilateral harus berani mengambil risiko untuk membantu negara-negara yang membutuhkan memodernisasi jaringan listrik dan memobilisasi keuangan swasta dalam skala besar.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Setiap negara adalah bagian dari krisis energi ini, dan semua negara memperhatikan apa yang dilakukan orang lain. Tidak ada tempat untuk kemunafikan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PBB, minyak bumi, BBM, migas, perang, Rusia, Ukraina, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen