Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

A+
A-
2
A+
A-
2
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Qanun Kota Banda Aceh 1/2024.

Qanun tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid yang mulai berlaku pada 8 Januari 2024 ini sekaligus menggantikan sejumlah qanun terdahulu.

“ ... bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan qanun tersebut, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Melalui qanun tersebut, Pemkot Banda Aceh di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Qanun Kota Banda Aceh 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen
  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 3% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
  • 75% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke;
  • 45% khusus tarif PBJT atas mandi uap/spa.

Adapun ketentuan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tidak mencakup diskotek, kelab malam, dan bar. Hal ini mengingat tidak ada tempat hiburan malam di Kota Banda Aceh. Selain itu, ada 3 jenis kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Pertama, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Kedua, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Ketiga, panti pijat yang diselenggarakan sendiri oleh disabilitas.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Banda Aceh memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Qanun Kota Banda Aceh 1/2024, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, UU HKPD, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama