Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pegawai Outsource Bisa Termasuk Pegawai Tetap dalam Hitungan PPh 21

A+
A-
38
A+
A-
38
Pegawai Outsource Bisa Termasuk Pegawai Tetap dalam Hitungan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pegawai outsource dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam konteks penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini lantaran pengertian pegawai dalam konteks PPh sedikit berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Adapun pegawai outsource bisa dikategorikan sebagai pegawai tetap sepanjang memenuhi pengertian pegawai tetap dalam ketentuan PPh. Pengertian pegawai tetap pada konteks PPh di antaranya tercantum dalam Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023. Merujuk pasal tersebut, pengertian pegawai tetap adalah sebagai berikut.

"Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Berdasarkan pengertian tersebut, kategori pegawai tetap dalam konteks PPh dilihat berdasarkan pada 3 karakteristik. Pertama, pegawai tersebut memperoleh penghasilan secara teratur, tidak dipengaruhi oleh jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan.

Kedua, pegawai tersebut bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. Ketiga, pegawai tersebut bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis/tidak tertulis/menduduki jabatan tertentu.

Dengan demikian, apabila pegawai outsource memenuhi ketiga kategori tersebut maka dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap secara pajak. Hal ini berarti penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai outsource tersebut menggunakan skema pegawai tetap. Simak 'Apa Itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21?'

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sebagai informasi, ketentuan PPh membagi pegawai menjadi 2 kategori, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Merujuk PMK 168/2023, pegawai tidak tetap didefinisikan sebagai berikut.

"Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja," bunyi Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan menggunakan istilah pekerja, alih-alih pegawai. Adapun dalam UU Ketenagakerjaan, penggolongan pekerja mengacu pada perjanjian kerja. Ada 2 status pekerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Merujuk UU Ketenagakerjaan, PKWT merupakan perjanjian kerja yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWT juga dapat diperpanjang atau diperbarui. Secara ringkas, umumnya, PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21, karyawan, outsource, PKWT, PKWTT, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama