Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari akun X @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menjumpai pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

DJP menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila menjumpai bentuk pelanggaran oleh petugas. Pengaduan ini bisa mengenai pelayanan perpajakan, kode etik dan disiplin, serta tindak pidana perpajakan.

"Jika pelayanan pajak ada kendala, langsung saja ke pengaduan cuss," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

DJP menerbitkan PER-07/PJ/2019 mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan. Dalam unggahannya, DJP memaparkan 3 saluran pengaduan antara lain saluran pengaduan DJP, saluran pengaduan kode etik dan disiplin, serta saluran pengaduan Kemenkeu.

Pada saluran pengaduan DJP, terdapat 7 kanal yang tersedia meliputi telepon Kring Pajak (021) 1500200, faks ke (021) 5251245, email ke [email protected], situs web pengaduan.pajak.go.id, X @kring_pajak, chat pajak di laman www.pajak.go.id, serta surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP atau unit kerja lainnya.

Pada saluran pengaduan kode etik dan disiplin, tersedia 4 kanal meliputi pengaduan langsung di helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, telepon ke (021) 52970777, email ke [email protected], serta surat tertulis kepada dirjen pajak dan direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada saluran pengaduan Kemenkeu, tersedia 4 kanal yang dapat dipilih yakni telepon ke (021) 3454236, email ke [email protected], SMS ke 08159966662, serta situs web wise.kemenkeu.go.id.

Apabila menyampaikan melalui Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya, pengaduan yang disampaikan paling sedikit harus memuat beberapa kelengkapan yakni identitas pelapor; nomor telepon pelapor; identitas terlapor.

Kemudian, uraian pengaduan; surat kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa; serta bukti pendukung apabila diperlukan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila datang langsung, pelapor dapat menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, pelayanan pajak, pengaduan, keluhan, saluran pengaduan djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama