Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Tokopedia kini ditunjuk sebagai salah satu e-commerce lokal pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia menyambut positif langkah Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar e-commerce lokal yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pelaku usaha penyelenggara PMSE lokal secara prinsip mendukung penerapan kebijakan yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Menurutnya, otoritas masih perlu meluruskan penerapan kebijakan ini berlaku untuk barang atau jasa tidak berwujud yang ditawarkan pelapak luar negeri di platform dagang elektronik domestik.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berpengaruh kepada barang berwujud yang dijajakan oleh pelapak di platform marketplace lokal. Karena itu, tidak ada penambahan biaya bagi konsumen dari penerapan PPN PMSE saat membeli barang berwujud di marketplace lokal.

"Jadi perlu dijelaskan yang dikenakan PPN adalah produk dan layanan digital dari luar negeri yang dijual ke konsumen Indonesia, jika PPN produk dan layanan digital impor tersebut belum dibayarkan. Jadi peraturan ini bukan pengenaan pajak e-commerce baru," katanya Rabu (18/11/2020).

Bima melanjutkan, asosiasi akan kooperatif dengan DJP dalam penerapan PPN PMSE ini. Selain itu, idEA juga akan mendampingi anggota idEA yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Dia menambahkan perlu adanya dialog lebih lanjut dengan DJP perihal penerapan PPN PMSE bagi platform dagang elektronik lokal. Pasalnya, masih banyak asimetri informasi jika PPN PMSE pada marketplace lokal diartikan sebagai beban tambahan pajak baru.

"idEA selalu siap memfasilitasi jika para anggota, baik yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maupun yang belum, memerlukan dialog lebih lanjut dengan pemerintah, pada khususnya dengan DJP," terangnya.

Seperti diketahui, melalui Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan menjadi pemungut PPN produk digital. Ke-10 perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

Baca Juga: DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Selanjutnya, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce lokal, pemungut PPN PMSE, asosiasi e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 April 2022 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk 103 Pemungut PPN PMSE, yang Terbaru Ada Canva dan HBO

Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Catat! DJP Belum Buka Layanan Pendaftaran Pemungut PPN PMSE Mandiri

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB
EKONOMI DIGITAL

DJP Analisis 156 Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri, Begini Hasilnya

Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,9 Triliun PPN Platform Digital, Setara 189% Target

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama