Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan Bea Masuk Pekerja Migran, Tergantung Verifikasi di BP2MI

A+
A-
3
A+
A-
3
Pembebasan Bea Masuk Pekerja Migran, Tergantung Verifikasi di BP2MI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, skema pembebasan bea masuk ini ditentukan dari status PMI apakah terdaftar/terverifikasi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau tidak.

Bagi pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI, pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai US$1500 yang terbagi ke dalam 3 kali pengiriman dalam setahun. Artinya, setiap pengiriman mendapatkan pembebasan terhadap barang kiriman dengan nilai US$500.

"Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat pembebasan barang kiriman US$1500. Namun, dibagi lagi menjadi 3 kali pengiriman dalam setahun. Jadi setiap pengirimannya kamu dapat pembebasan US$500," kata petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam video sosialisasi di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pengecekan PMI yang terdaftar atau terverifikasi di BP2MI bisa dilakukan pada laman bp2mi.go.id/epmi_form.

Apabila PMI yang terdaftar melalui BP2MI ingin mengirimkan barang dalam 4 kali pengiriman dalam setahun maka pengiriman pertama, kedua, dan ketiga akan mendapatkan masing-masing pembebasan US$500. Sementara pengiriman keempat tidak mendapat pembebasan bea masuk dan diperlakukan layaknya barang kiriman biasa.

"Nanti akan diperlakukan sebagai barang kiriman atau barang impor umum," kata DJBC.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar atau terverifikasi oleh BP2MI tetapi bisa diverifikasi oleh perwakilan di luar negeri mendapatkan pembebasan US$500 hanya dalam sekali pengiriman dalam setahun.

Bagi PMI yang ingin mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang kiriman, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengirim barang, NIK penerima barang, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima barang jika ada. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, bea masuk, barang kiriman, barang bawaan penumpang, pekerja migran, PMI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?