Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan Bea Masuk US$500 Diberikan Per Penumpang, Bukan Per Barang

A+
A-
2
A+
A-
2
Pembebasan Bea Masuk US$500 Diberikan Per Penumpang, Bukan Per Barang

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan pengguna jasa bahwa pembebasan bea masuk senilai US$500 atas barang bawaan diberikan untuk setiap penumpang, bukan untuk setiap item barang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk US$500.

"Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)," tulis DJBC dalam penjelasan, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang. Sebuah pemilik akun di Twitter menanyakan apakah pembebasan US$500 diberikan untuk setiap penumpang atau setiap barang bawaan.

"Kalau bawa 2 handphone dari luar negeri, potongan US$500 itu untuk total harga handphone atau per handphone ya?" tulis akun tersebut.

Sesuai dengan PMK 203/2017, bea masuk dihitung atas nilai pabean barang pribadi penumpang yang melebihi US$500. Atas kelebihan tersebut, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai juga diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.

Khusus untuk minuman beralkohol, aturan terbarunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk atas minuman beralkohol sebanyak 2,25 liter. Volume ini jauh di atas pengaturannya pada PMK 203/2017, yakni 1 liter. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, nilai pabean, bea masuk, pajak impor, PMK 203/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama