Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Anggarkan Rp14,6 Triliun untuk Bangun Jalan Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Anggarkan Rp14,6 Triliun untuk Bangun Jalan Daerah

Ilustrasi. Foto udara kondisi jalan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (14/9/2023). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/tom.

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp14,6 triliun untuk memperbaiki ataupun membangun infrastruktur jalan daerah.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 3/2023, dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki atau membangun jalan di daerah sepanjang 2.800 kilometer. Kebijakan ini difokuskan pada perbaikan dan pembangunan jalan produksi.

"Utamanya jalan-jalan seperti ini—jalan produksi di kabupaten, kalau ini banyak yang dipakai untuk transportasi lalu lintas sawit," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Jokowi, perbaikan dan pembangunan jalan daerah sesuai dengan Inpres 3/3023 akan selesai pada akhir 2023.

"Akhir tahun sudah selesai. Ini jalan-jalan kabupaten seperti ini yang diperlukan karena ada efek ekonominya yaitu jalan produksi untuk kelapa sawit, karet, dan lain-lainnya," tuturnya.

Jokowi memberikan penugasan kepada Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kepala daerah untuk bersinergi dalam rangka membangun dan memperbaiki jalan daerah sesuai Inpres 3/2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam inpres tersebut, jalan daerah dipandang perlu dibangun dan ditingkatkan kemantapannya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan sektor lainnya.

Pembangunan dan perbaikan jalan daerah dilaksanakan di kawasan industri strategis yakni Morowali, Konawe, Weda Bay, Tanjung Selor, serta kawasan lain yang jalan daerahnya belum mantap.

Tak hanya itu, pembangunan jalan juga difokuskan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam bentuk pelebaran jalan guna mencegah terjadinya kemacetan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Pendanaan pelaksanaan inpres ini bersumber dari APBN dan APBD," bunyi Inpres 3/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, anggaran pemerintah, infrastruktur, jalan daerah, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama