Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Soal Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Soal Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah akan mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak yang terutang, pembayaran serta penyetoran, pelaporan, hingga pengurangan, pembetulan, serta pembatalan ketetapan.

Tak hanya itu, peraturan pemerintah tersebut juga akan mengatur tentang pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang oleh kepala daerah, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tata cara pemungutan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 95 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2022. Aturan pelaksana dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD berlaku.

Untuk diketahui, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah saat ini sudah diatur pada PP 55/2016 yang merupakan aturan pelaksana dari UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PP 55/2016 menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak. Namun demikian, PP 55/2016 dinilai masih belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak.

PP 55/2016 ditetapkan sebagai respons atas kurang lengkapnya peraturan teknis pemungutan pajak daerah. Sayangnya, masih terdapat perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan pemda. Pemahaman setiap pemda atas UU PDRD pun kerap tidak seragam. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hkpd, pemungutan pajak daerah, pajak, pajak daerah, peraturan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama