Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Target tax ratio ini tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diterbitkan Bappenas. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.

"Penerimaan perpajakan sebesar 11,20%–12,00% produk domestik bruto [pada 2025]," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dokumen Rancangan Awal RKP 2025 menuliskan tax ratio menjadi salah satu indikator ekonomi makro, serta menjabarkan beberapa arah kebijakan yang akan dilaksanakan. Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan.

Kedua, percepatan implementasi coretax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Ketiga, kebijakan juga diarahkan untuk mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Keenam, penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

Dokumen tersebut juga membeberkan tren tax ratio dalam beberapa tahun terakhir. Tax ratio tercatat sebesar 8,33% pada 2020, yang kemudian meningkat menjadi 9,12% pada 2021 dan 10,39% pada 2022.

Angka tax ratio tersebut mengecil menjadi 10,32% pada 2023. Adapun pada tahun ini, tax ratio diprakirakan sebesar 10,12% PDB. (sap)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, pertumbuhan ekonomi, PDB, Rancangan Awal RKP 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama