Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk menambah jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif tersebut.

"Kita mempertahan [tax allowance], tinggal perluasannya saja. Kita lihat [sektor] mana yang paling penting," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Walau sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif tax allowance akan ditambah, Bahlil mengatakan tak semua wajib pajak yang mengajukan permohonan akan diberi insentif.

Insentif pajak akan diberikan sepanjang wajib pajak memang layak mendapatkan insentif tersebut. "Kita lihat berapa IRR-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana, itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pemberian tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d. PMK 96/2020.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, insentif tax allowance diberikan kepada bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang memiliki nilai investasi tinggi, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, dan memiliki kandungan lokal tinggi.

Merujuk pada lampiran PP 78/2019, terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, tax allowance, PP 78/2019, PMK 96/2020, BKPM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama