Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati soal PPPK Part Time dalam RUU ASN

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham. Raker tersebut membahas mengenai Pembicaraan tingkat I Pengambilan Keputusan terkait RUU tentang ASN di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (foto : DPR/Geral/Man)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi II DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disusun dan disampaikan oleh pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR sepakat untuk membahas RUU ASN secara lebih lanjut pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

"Kami setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

RUU ASN diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Nanti, pemerintah bakal menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan PP itu," ujar Doli.

Namun, perlu dicatat, pemerintah dan DPR tidak mampu mencapai kesepakatan soal PPPK paruh waktu. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan frasa PPPK paruh waktu tidak bisa dimasukkan dalam RUU ASN karena bersifat terlalu teknis.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Pencantuman paruh waktu dalam RUU ini perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun, yakni untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka panjang," tuturnya.

Anas menuturkan frasa paruh waktu adalah strategi untuk menyelesaikan tenaga honorer yang di dalamnya memiliki keterkaitan aspek-aspek teknis seperti jam kerja pegawai.

"Oleh karenanya, sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan penyesuaian di masa mendatang sejalan dengan tantangan dan perkembangan zaman. Pengaturan PPPK yang bisa bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam PP," katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk diketahui, nomenklatur PPPK paruh waktu atau part time sempat ditawarkan DPR dalam rangka mencegah terjadinya PHK massal atas 2,3 juta tenaga honorer di pusat dan daerah.

Opsi tersebut dipertimbangkan mengingat instansi dilarang mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Kala itu, tenaga honorer sempat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK part time atau full time dengan mempertimbangak tugas yang diberikan oleh pimpinan di instansi yang bersangkutan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU ASN, ASN, aparatur sipil negara, DPR, komisi II, PPPK Part time, tenaga honorer, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama