Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Didesak Kurangi Utang dari Perbankan dan BI

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Didesak Kurangi Utang dari Perbankan dan BI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah merumuskan roadmap kebijakan pembiayaan utang.

Dalam laporan panja yang dibacakannya, Anggota Banggar DPR RI Bobby A Rizaldi mengatakan roadmap pembiayaan utang diperlukan sebagai panduan untuk memitigasi utang di masa depan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, Bobby menambahkan, roadmap perlu turut merencanakan peningkatan porsi SBN ritel dan mengurangi ketergantungan pembelian SBN dari perbankan dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Proporsi bank yang sangat besar dalam SBN akan mengurangi peran sentral perbankan untuk memberikan likuiditas bagi sektor riil," ujar Bobby, Selasa (28/9/2021).

Sebagaimana yang dicatat oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) pada laporan Government Securities Management edisi 15 September 2021, porsi kepemilikan SBN oleh perbankan dan BI memang tergolong tinggi bila dibandingkan dengan masa sebelum pandemi.

Pada akhir Desember 2019, perbankan tercatat hanya memiliki Rp581,37 triliun atau 21,12% dari total SBN yang dapat diperdagangkan, sedangkan BI memiliki senilai Rp262,49 triliun atau 9,54% dari total SBN yang dapat diperdagangkan. Adapun total SBN yang dapat diperdagangkan pada kala itu mencapai Rp2.752,74 triliun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Per 14 September 2021, SBN yang dimiliki oleh perbankan tercatat mencapai Rp1.463,65 triliun atau 33,3% dari SBN yang dapat diperdagangkan, sedangkan BI menguasai senilai Rp664,43 triliun atau 15,12%. Adapun total SBN yang tradable per 14 September 2021 mencapai Rp4.395,36 triliun.

Selain itu, Banggar DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas porsi penerbitan SBN berdenominasi valuta asing (valas) dengan mempertimbangkan risiko nilai tukar, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas makroekonomi.

Sebagai catatan, Banggar DPR RI dan pemerintah telah menyepakati nominal pembiayaan utang sejumlah Rp973,58 triliun. Perinciannya, utang dari SBN senilai Rp991,28 triliun dan pinjaman minus Rp17,7 triliun.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pembiayaan utang ini diperlukan untuk mendanai defisit pada APBN 2022 yang telah disepakati sebesar Rp868,01 triliun atau 4,85% dari PDB. Pada nominal pada tahun 2022 sendiri diasumsikan sebesar Rp17.897 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang negara, utang Indonesia, kebijakan fiskal, penerimaan pajak, pengumpulkan pajak, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama