Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Dukung Gubernur DKJ Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) di Jakarta, ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Tito mengatakan pemerintah mendukung gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti saat ini.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk," katanya dalam rapat pembahasan RUU DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Tito menuturkan pemerintah sedari awal tidak memiliki rencana untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur DKJ lewat mekanisme penunjukan.

"Dari awal dalam draf kami, draf pemerintah, sikapnya sama. Dipilih, bukan ditunjuk," ujarnya.

Terkait dengan rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang tercantum dalam RUU DKJ, Tito menuturkan pembentukan dewan tersebut sesungguhnya merupakan ide lama.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wacana membentuk Dewan Aglomerasi mencuat mengingat Jakarta telah menyatu dengan kabupaten atau kota di sekitarnya. Menurut Tito, wacana pembentukan dewan muncul pada April 2022 dalam berbagai pembahasan dan focus group discussion (FGD).

"Dalam berbagai pembahasan dan FGD, di situ muncul topik tentang pentingnya harmonisasi dalam pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," tuturnya.

Tito menambahkan Jakarta juga tidak memiliki batas alam dengan kabupaten/kota sekitarnya. Selain itu, Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya juga menghadapi permasalahan yang sama, mulai dari kemacetan, banjir, polusi, hingga migrasi penduduk.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Untuk itu, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk Kawasan Metropolitan Jabodetabekjur, atau megapolitan, atau aglomerasi," katanya.

Rencana untuk membentuk kawasan metropolitan atau megapolitan pada akhirnya banyak ditentang karena terkesan akan menggabungkan seluruh daerah di Jabodetabek menjadi 1 daerah baru.

"Sehingga akhirnya disepakati saja saat itu disebut kawasan aglomerasi. Tidak ada keterikatan dalam masalah administrasi pemerintahan, tapi ini adalah kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya," ujar Tito. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito, daerah khusus jakarta, DKJ, pemilihan gubernur, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama