Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Godok Aturan Soal Sistem Aplikasi Pembukuan UMKM

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Godok Aturan Soal Sistem Aplikasi Pembukuan UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan dalam proses bisnisnya.

Dalam Pasal 76 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Koperasi dan UMKM turunan UU Cipta Kerja, pelatihan dan pendampingan tersebut diamanatkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan usaha mikro dan usaha kecil berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi entitas usaha mikro dan usaha kecil," bunyi Pasal 76 ayat (2) RPP tersebut, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Standar akuntansi yang digunakan oleh usaha mikro dan kecil diberikan dengan mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi pengusaha. Adapun fasilitas pelatihan dan pendampingan yang diberikan tersebut tidak dipungut biaya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemda wajib menyiapkan materi pembukuan dan pencatatan keuangan melalui sistem ataupun aplikasi dalam setiap pelaksanaan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Usaha mikro pada RPP ini adalah usaha dengan modal maksimal Rp200 juta atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar. Lalu, usaha kecil adalah usaha dengan modal Rp200 juta—Rp1 miliar dan penjualan tahunan Rp1 miliar—Rp6 miliar.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nominal kriteria usaha mikro dan kecil pada RPP tersebut dapat diubah seiring dengan perkembangan perekonomian melalui peraturan presiden (perpres).

Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan sebagai kriteria tambahan untuk menetapkan jenis UMKM. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, standar akuntansi, UMKM, koperasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama