Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance dalam beberapa tahun terakhir sudah cukup menggembirakan.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan permohonan tax holiday dan tax allowance terus bertambah setiap tahun. Data tersebut menandakan pelaku usaha memang berminat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pada Laporan Keuangan DJP 2021 terlihat jumlah permohonan fasilitas insentif tax holiday pada 2020 dan 2021 cukup menggembirakan," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Gunawan menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

Secara umum, ia memandang pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance sudah cukup bagus. Wajib pajak yang mengajukan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 25 wajib pajak, tetapi turun menjadi 23 wajib pajak pada 2021.

Kemudian untuk insentif tax allowance, jumlah pengajuan permohonan mencapai 34 wajib pajak pada 2020. Sementara itu, sebanyak 17 wajib pajak tercatat mengajukan permohonan tax allowance pada 2021.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumlah yang telah memanfaatkan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 2 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan Rp814,51 miliar. Sementara itu, sebanyak 46 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dengan nilai pemanfaatan Rp9,83 triliun.

Gunawan menjelaskan pemanfaatan insentif tax holiday memang cenderung sepi pada awal fasilitas ini diperkenalkan. Untuk itu, setelah mengevaluasi PMK 130/2011, pemerintah memperbaiki insentif tax holiday menjadi lebih menarik dengan peraturan terbaru.

Peraturan terbaru yang dimaksud antara lain dengan menerbitkan PMK 159/2015, PMK 35/2018, PMK 150/2018, dan PMK 130/2020. Dengan perbaikan tersebut, pemanfaatan insentif tax holiday makin terasa pada 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Untuk tahun 2022 hingga 31 Oktober, telah diterbitkan persetujuan insentif tax holiday kepada 19 wajib pajak dengan nilai rencana investasi sebesar Rp146,4 triliun," ujar Gunawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenko perekonomian, tax holiday, tax allowance, insentif perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama