Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Komit Evaluasi Kinerja KEK dalam Menarik Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Komit Evaluasi Kinerja KEK dalam Menarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengevaluasi efektivitas kawasan ekonomi khusus (KEK) dalam menarik investasi.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan setiap KEK memiliki progres pembangunan dan pengelolaan yang berbeda. Untuk itu, evaluasi dan perbaikan diperlukan untuk memastikan KEK tetap efektif menarik investasi dan meningkatkan daya saing.

"Pemerintah terus evaluasi dan perbaiki agar KEK dapat menarik investasi dan meningkatkan daya saing sehingga memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," katanya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Gunawan menuturkan Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus 2021 mencatat KEK telah berhasil mengundang 179 pelaku usaha dengan realisasi investasi sebesar Rp76,75 triliun. Kehadiran KEK juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 28.984 orang.

Pada 2021, pemerintah juga melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan dan pengelolaan KEK. Dari evaluasi terhadap 19 KEK yang ada, sebanyak 4 KEK dinilai telah berjalan secara optimal.

Namun, masih terdapat 4 KEK yang belum optimal, 6 KEK memerlukan perhatian khusus, 4 KEK merupakan pembangunan baru, serta 1 KEK dicabut karena tidak ada perkembangan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah mengembangkan KEK untuk memacu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing. Kawasan tersebut juga menyediakan insentif berupa tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022.

Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022.

Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, insentif pajak, fasilitas perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama