Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Proyeksikan Rasio Perpajakan pada 2026 Maksimal 10,7 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Proyeksikan Rasio Perpajakan pada 2026 Maksimal 10,7 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan pada 2026 mencapai 9,8% hingga 10,7% dan rasio pajak sebesar 8,3% hingga 9,1%.

Pemerintah menyebut kinerja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) masih akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi jangka menengah, peningkatan basis, serta penerapan core tax administration system.

"Dalam jangka menengah, PPh serta PPN dan PPnBM masih akan menjadi 2 penyumbang terbesar dari penerimaan perpajakan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

PPN dan PPnBM diproyeksikan akan terus bertumbuh seiring dengan konsumsi dan peningkatan tarif PPN. Perlu diingat, tarif PPN juga akan ditingkatkan lagi dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Penerimaan dari PBB-P3 juga diproyeksikan bertumbuh seiring dengan penambahan objek pajak, pengembangan wilayah kerja, pengembangan lapangan onstream, dan harga Indonesia Crude Price (ICP) yang diasumsikan relatif stabil.

Begitu juga dengan penerimaan dari jenis-jenis pajak lainnya, seperti meterai, yang akan mengalami peningkatan seiring dengan besarnya transaksi digital dan perekatan meterai elektronik atas dokumen-dokumen transaksi tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, pemerintah memperkirakan penerimaan dari kepabeanan dan cukai akan mencapai 1,5% sampai dengan 1,6% dari PDB pada 2026. Setoran cukai juga diperkirakan tetap memberikan kontribusi besar.

Penerimaan cukai diproyeksikan tumbuh seiring dengan kenaikan tarif dan juga penambahan barang kena cukai (BKC) baru guna mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan mencapai 9,99% dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.924,9 triliun. Target rasio tersebut lebih baik dibandingkan dengan rasio perpajakan prapandemi sebesar 9,77%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Meski demikian, rasio perpajakan pada 2023 diperkirakan hanya sebesar 9,61% dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Penurunan rasio perpajakan dilandasi asumsi tidak berulangnya windfall profit dari komoditas pada tahun depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio perpajakan, penerimaan perpajakan, nota keuangan, rapbn 2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama