Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai insentif pajak masih memiliki peran penting dalam menarik investasi.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan insentif pajak memang bukan menjadi faktor utama penentu investasi. Namun, lanjutnya, insentif pajak dapat berperan untuk mempermanis upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Artinya, insentif pajak masih punya peranan cukup penting dalam menarik investasi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Gunawan mengatakan faktor penentu investasi dapat dibedakan antara tax factors dan nontax factors. Tax factors antara lain mencakup tarif pajak, insentif pajak, serta sistem hukum dan administrasi perpajakan.

Sementara itu, nontax factors antara lain mencakup ukuran pasar, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, tenaga kerja, stabilitas ekonomi, dan stabilitas politik.

Kemenko Perekonomian telah beberapa kali melaksanakan audiensi dengan pelaku usaha mengenai faktor penentu investasi tersebut. Kebanyakan pengusaha tersebut tertarik dengan besarnya potensi pasar di Indonesia.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Selain itu, pengusaha juga akan mencari lokasi yang menunjang proses bisnis mereka, termasuk yang menyediakan insentif pajak.

Gunawan menyebut pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

"Faktor perpajakan menjadi bahan pertimbangan tambahan setelah pertimbangan-pertimbangan utama tadi dipandang layak," ujarnya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, investasi, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama