Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Sosialisasikan Insentif Kegiatan Vokasi ke Pengusaha

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Sosialisasikan Insentif Kegiatan Vokasi ke Pengusaha

Suasana acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak terbaru dari Kementerian Keuangan berupa super tax deduction kegiatan vokasi mulai dipromosikan kepada pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi dan focus grup disccusion (FGD) mulai digelar di bawah arahan Kantor Kemenko Perekonomian.

Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim yang mewakili Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan menjadi pembicara dalam acara sosialisasi super tax deduction kegiatan vokasi.

“Dukungan kebijakan fiskal dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi,” katanya dalam acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dia memaparkan jumlah pengangguran pada saat ini banyak yang berasal dari masyarakat dengan latar belakang pendidikan vokasi. Dengan demikian, kebijakan fiskal menjadi sangat strategis dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan fiskal yang mendukung kegitan vokasi, sambung Syarief, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang. Langkah otoritas memberikan insentif diharapkan dapat berdampak positif pada produktivitas tenaga kerja dan hasil produksi.

Produksi yang meningkat secara langsung dan tidak langsung akan mengerek penerimaan negara baik dari perpajakan dan bukan pajak. Oleh karena itu, insentif menjadi bagian dalam upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

“Pokok utama perbaikan kualitas SDM tentu harus dari sistem pendidikan. Namun, kalau dari sana tidak berjalan efektif maka pemerintah gunakan fasilitas perpajakan untuk mengundang masuk swasta dalam kegiatan pemagangan dan pembelajaran vokasi,” ungkapnya.

Sosialisasi ini akan berlangsung hingga Rabu (23/10/2019). Sosialisasi akan dihelat secara terpisah berdasarkan jenis industri yang geluti oleh pengusaha. Terdapat lima kategori utama industri, yaitu sektor pariwisata, manufaktur, agribisnis, kesehatan, dan ekonomi digital.

Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, super tax deduction, vokasi, pemagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama