Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Usulkan Target Penerimaan Perpajakan 2024 Rp 2.307 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Usulkan Target Penerimaan Perpajakan 2024 Rp 2.307 Triliun

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan senilai Rp2.307,9 triliun pada RAPBN 2024, naik 8,9% dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.118,34 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan target penerimaan perpajakan pada tahun depan bakal didukung oleh berbagai upaya. Mulai dari perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, sampai dengan penggalian potensi.

"Untuk menjalankan agenda pembangunan, pendapatan negara perlu didorong lebih optimal dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan," katanya dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selanjutnya, pencapaian target penerimaan perpajakan pada tahun depan juga akan didukung oleh implementasi coretax administration system, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, hingga implementasi NIK sebagai NPWP.

"Implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan," kata Jokowi.

Insentif Perpajakan

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberikan insentif perpajakan secara tepat dan terukur. Presiden berharap beragam insentif bisa mendorong percepat pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional dan memacu transformasi ekonomi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Salah satu insentif yang telah diberikan dan akan terus dilanjutkan adalah insentif perpajakan atas pengembangan kendaraan bermotor listrik. Insentif ini dipandang perlu untuk mendorong hilirisasi SDA dan penciptaan lapangan kerja.

"Hal ini untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi untuk penciptaan nilai tambah yang tinggi, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan energi yang ramah lingkungan sehingga dapat menurunkan emisi, serta efisiensi subsidi energi," ujar Jokowi.

Pemerintah mencatat negara-negara besar dan bahkan negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, serta Malaysia juga telah memberikan dukungan fiskal terhadap pengembangan kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Oleh karena itu, pemerintah memandang pemberian insentif, baik dari sisi suplai maupun permintaan, diperlukan dalam rangka mendorong investasi dan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat luas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2024, nota keuangan, penerimaan perpajakan, kepatuhan, pajak, presiden jokowi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama