Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas penyerahan produk-produk digital di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat senilai Rp3,5 triliun. Capaian ini sudah hampir menyamai realisasi pada 2021 lalu, yakni sejumlah Rp3,9 triliun.

Sementara itu, secara total sejak pemungutan PPN PMSE dimulai pada 2020, realisasi penerimaannya mencapai 8,2 triliun. Sampai saat ini tercatat sudah ada 127 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN. Sebanyak 106 di antaranya, sudah melakukan pemungutan.

"Jumlah ini bertambah 8 pelaku usaha dibandingkan dengan pengumuman pada 2 bulan lalu (Juli 2022)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedelapan pelaku usaha yang baru saja ditunjuk itu terdiri dari Evernote, GMBH; Asana, Inc; Patreon, Inc; Change.Org; PT Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, sr.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.

Selain itu, pada Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

Neilmaldrin menyampaikan pembetulan ini dilakukan karena ada elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya. "Atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," kata Neilmaldrin.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sesuai dengan PMK 60/20222, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Setiap pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depannya, imbuh Neilmaldrin, DJP masih akan terus menambah daftar pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Ada beberapa kriteria yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama