Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penegakan Hukum, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penanggung Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Penegakan Hukum, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penanggung Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan kegiatan penyitaan dan pemblokiran pada tahun lalu.

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada sebanyak 51 kegiatan penyitaan dan pemblokiran oleh Unit Pelaksana Penegakan Hukum (UP Gakum) pada tahun lalu.

“51 kegiatan penyitaan dan pemblokiran oleh UP Gakum dengan nilai sita hasil penilaian sebesar Rp486,38 miliar,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Jumlah kegiatan itu sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, nilai sita hasil penilaiannya tercatat naik. Pada 2022, ada 54 kegiatan penyitaan oleh 23 UP Gakum dengan nilai sita hasil penilaian sebanyak Rp315 miliar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KUP, salah satu wewenang penyidik tindak pidana di bidang perpajakan adalah melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat.

Berdasarkan pada bagian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang masuk dalam UU HPP, penyitaan harta kekayaan tersangka pidana perpajakan dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lain adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang. Pihak berwenang tersebut seperti bank, kantor pertanahan, kantor Samsat, dan lain-lain. Simak 'Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya'.

Penanggung Pajak

Sesuai dengan data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada sebanyak 21.771 pemblokiran rekening penanggung pajak. Dari pemblokiran rekening penanggung pajak tersebut, DJP mencatat total pencairan senilai Rp341 miliar.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain itu, ada 32.226 penyitaan barang penanggung pajak. Dari penyitaan tersebut, DJP mencatat adanya pencairan senilai Rp951 miliar.

Kemudian, masih terkait dengan penegakan hukum, ada 6.997 pemindahan saldo rekening dan penjualan barang sitaan milik penanggung pajak senilai Rp817 miliar.

Selain itu, ada 312 penanggung pajak yang dicegah berpergian ke luar negeri dengan hasil pencairan senilai Rp54 miliar. Tidak hanya itu, pada 2023, DJP juga melakukan kegiatan penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 penanggung pajak.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Surat Paksa

Secara total pada tahun lalu, masih berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, otoritas telah memberitahukan 658.622 surat paksa dengan nilai pencairan sebanyak Rp5,5 triliun.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2023, jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, pejabat menerbitkan surat paksa. Juru sita pajak memberitahukannya kepada penanggung pajak.

Surat paksa, sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) PMK 61/2023, diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud pada Pasal 8 atau orang dewasa yang bertempat tinggal bersama/yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai penanggung pajak.

Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak badan dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) atau pegawai tetap—yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum—dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang penanggung pajak.

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Sementara itu, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.

Jika penanggung pajak telah diterbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa didahului surat teguran.

Tanpa adanya surat teguran terlebih dahulu juga berlaku jika penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. (kaw)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pemblokiran, penyitaan, rekening, aset, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak