Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan MAP Timbulkan Lebih Bayar Pajak, Ini Aturan Pengembaliannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerapan MAP Timbulkan Lebih Bayar Pajak, Ini Aturan Pengembaliannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak yang timbul setelah tercapainya kesepakatan pada prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pasal 58 ayat (1) PP 50/2022 mengatur apabila surat keputusan persetujuan bersama mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada wajib pajak. Bila wajib pajak memiliki utang pajak, kelebihan langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak.

"Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat diterbitkannya surat keputusan persetujuan bersama dikembalikan kepada wajib pajak tanpa diberikan imbalan bunga," bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk diketahui, PP 50/2022 mendefinisikan MAP sebagai prosedur administratif yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat penerapan P3B.

MAP dapat diajukan wajib pajak dalam negeri, dirjen pajak, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B, dan warga negara Indonesia melalui DJP terkait dengan perlakuan diskriminatif di negara mitra yang bertentangan dengan ketentuan nondiskriminasi pada P3B.

Perlakuan pajak oleh otoritas pajak mitra yang tidak sejalan dengan P3B contohnya adalah pengenaan pajak berganda yang timbul akibat koreksi penentuan harga transfer, akibat koreksi atas keberadaan atau laba BUT, atau akibat koreksi objek PPh lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketidaksesuaian perlakuan pajak dengan MAP juga bisa timbul akibat pemotongan/pemungutan PPh yang tidak sesuai dengan P3B, penentuan SPDN, diskriminasi perlakuan pajak di mitra P3B, atau karena penafsiran ketentuan P3B.

Contoh perlakuan diskriminatif terhadap WNI yang bertentangan dengan P3B antara lain pengenaan tarif pajak lebih tinggi bagi WNI dibandingkan dengan warga negara P3B serta pemberlakuan syarat perpajakan yang lebih berat bagi WNI.

Perundingan MAP oleh DJP dan otoritas pajak negara mitra dilaksanakan dalam waktu maksimal 24 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari otoritas pajak negara mitra atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada otoritas pajak negara mitra. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 50/2022, p3b, pengembalian pajak, surat keputusan persetujuan bersama, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama