Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

A+
A-
7
A+
A-
7
Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 619 kuasa hukum yang telah mendaftar dan memiliki akun e-tax court dalam tahun berjalan ini atau sekitar 17% dari jumlah kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengajak para kuasa hukum lainnya untuk dapat mendaftarkan diri dan segera menggunakan e-tax court ketika akan mengajukan banding ataupun gugatan.

"Ada banyak manfaat dan kemudahan yang bisa diperoleh Bapak dan Ibu sekalian dari e-tax court. Yang paling utama ialah kemudahan akses bagi pencari keadilan. Tak perlu datang ke Pengadilan Pajak, tinggal upload," katanya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hingga saat ini, terdapat 317 wajib pajak yang sudah memiliki akun e-tax court untuk pengajuan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.

Jumlah berkas banding atau gugatan yang sudah diajukan secara elektronik oleh para pihak melalui e-tax court sudah mencapai 783 berkas.

Menurut Triyono, jumlah berkas yang diajukan secara elektronik tersebut masih tergolong sedikit dibandingkan dengan total jumlah berkas yang masuk dalam setahun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak itu 14.000 hingga 15.000. Tahun ini, alhamdulillah sudah terjadi penurunan berkas sengketa menjadi sekitar 11.000," tuturnya.

Sementara itu, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan sebanyak 769 berkas banding atau gugatan telah diajukan oleh wajib pajak sendiri, sedangkan 14 sisanya diajukan oleh kuasa hukum.

"Jadi, yang mengajukan banding atau gugatan tidak harus wajib pajaknya, bisa kuasa hukumnya. Ada kuasa hukum yang mengajukan atas nama wajib pajak dengan syarat keduanya sudah memiliki akun e-tax court," ujar Aniek.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak elektronik, pengadilan pajak, pajak, kuasa hukum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama