Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja (WK) lapangan migas bisa mengajukan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sesuai dengan PMK 119/2019, hak untuk memperoleh reimbursement PPN dapat diajukan oleh kontraktor setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara. Bagian negara ini berupa setoran FTP dan/atau equity dari kontraktor seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama (KKS).

"Jumlah pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh kontraktor," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 119/2019, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jika KKS mengatur reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP maka nilai reimbursement kepada kontraktor paling tinggi hanya sebesar equity.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kontraktor dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atau BPMA atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.

Perlu dicatat, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor atas pengeluaran untuk beberapa pos. Di antaranya, pertama, PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kedua, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang LNG sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam KKS.

Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi.

Kemudian, permintaan reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut kontraktor harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pertama, dokumen asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi SSP yang diberi cap dan tanda tangan bank persepsi atau pos persepsi untuk SSP elektronik.

Kedua, surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh KPPN setempat. Ketiga, surat keterangan fiskal. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, PPN, PPnBM, reimbursement, kontraktor migas, PMK 119/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama