Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Tidak tanggung-tanggung, jangka waktu pengenaan mencapai 5 tahun.

Ketentuan ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, masih ditemukan marjin dumping untuk perusahaan eksportir/eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.

“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Tidak ada perubahan jenis barang impor yang kena BMAD. Pertama, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00. Kedua, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.

Adapun tarif BMAD barang impor asal China sebesar 10,47%. Sementara, barang impor asal Singapura dan Ukraina masing-masing sebesar 12,50% dan 12,33%. Besaran tarif ini tidak berubah dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK No.50/PMK.010/2016.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku (jika impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian).

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional itu merupakan most favoured nation.

Tarif BMAD berlaku sepenuhnya terhadap barang impor tersebut, yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya beled ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 1 Januari 2019. Regulasi ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlaku. (kaw)

Baca Juga: Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk antidumping, BMAD, baja, China, Singapura, Ukraina, PMK 111/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:00 WIB
BELGIA

Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB
UKRAINA

Danai Kebutuhan Perang, Otoritas Ini Reformasi Kebijakan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan