Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penggunaan Teknologi Bisa Tingkatkan Kepatuhan Sukarela, Asalkan…

A+
A-
1
A+
A-
1
Penggunaan Teknologi Bisa Tingkatkan Kepatuhan Sukarela, Asalkan…

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri) memberikan pemaparan materi dalam seminar. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi akan memberi peluang penciptaan hubungan yang interaktif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Kondisi ini mampu mendorong kepatuhan sukarela dan pemenuhan kebutuhan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar bertajuk ‘Tantangan Sistem Perpajakan dalam Era Ekonomi Digital 4.0’ yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) melalui KKG Accounting Forum (KAF).

Dalam seminar hasil kerja sama KAF dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DDTC ini, Bawono menjelaskan interaksi yang dimaksud mencakup pemberian informasi kepada wajib pajak mengenai gambaran sistem pajak, terutama hak dan kewajiban wajib pajak

Baca Juga: DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

“Dengan begitu, pemenuhan hak wajib pajak dalam hal memperoleh kepastian dan informasi menjadi lebih cepat dan terjamin,” katanya, Rabu (13/11/2019).

Selain itu, teknologi juga dapat menekan biaya administrasi dari sisi otoritas pajak. Pengolahan data pajak yang efisien akan mencegah biaya yang lebih tinggi sejak dini. Dalam konteks ini, ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dalam memanfaatkan teknologi memegang peran penting.

Infrastruktur yang memadai dan memungkinkan penyetoran data dalam jumlah besar dan mudah disalurkan juga perlu menjadi prioritas otoritas. Hal-hal tersebut untuk memastikan sistem dan prosedur berjalan dengan baik.

Baca Juga: Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan setidaknya ada empat cakupan utama solusi teknologi modern yang harus dipenuhi untuk mewujudkan keterhubungan yang interaktif, kepatuhan sukarela, serta pengurangan biaya administrasi.

Pertama, penyediaan dukungan, otomatisasi, tata kelola alur kerja, dan otorisasi manajemen bagi fungsi administrasi pajak. Kedua, kecepatan respons penyediaan informasi, pendidikan, dan dukungan bagi wajib pajak dan memfasilitasi upaya kepatuhan dan administrasi.

Ketiga, sistem kinerja kepatuhan yang dapat menjabarkan prosedur berbasis risiko untuk mendeteksi dan mencegah ketidakpatuhan. Keempat, sistem manajemen informasi yang dapat memfasilitasi penyediaan dan penggunaan informasi untuk digunakan antar unit administrasi pajak.

Baca Juga: Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Perluasan penggunaan e-Filing dalam pelaporan pajak, keterlibatan jasa aplikasi pajak atau application service providers (ASP), pengisian sebagian formulir SPT secara otomatis (pre-populated tax return), dan penyediaan pelayanan pajak secara online merupakan beberapa contoh kontribusi teknologi yang telah dikembangkan.

Bawono mengatakan inovasi dalam teknologi sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pajak. Tidak terbatas pada optimalisasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi juga dapat menciptakan proses administrasi yang sederhana dan pelayanan yang lebih baik.

“Hingga saat ini, keterlibatan teknologi terus meningkat sehingga memungkinkan sistem pajak untuk beradaptasi mengikuti perkembangan lanskap bisnis dan ekonomi,” imbuh Bawono.

Baca Juga: Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Dalam seminar yang menjadi bagian dari COMPETAX bertajuk ‘Change Your Limit’ ini hadir pula Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Diana A. Ardiwinata. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : teknologi digital, digitalisasi, pelayanan pajak, kepatuhan sukarela, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Rabu, 03 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama