Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan dari Luar Negeri Masih Dipajaki? Simak Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
17
A+
A-
17
Penghasilan dari Luar Negeri Masih Dipajaki? Simak Penjelasan Kemenkeu

Unggahan Kemenkeu terkait P3B di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Otoritas juga mengingatkan terkait dengan penghasilan wajib pajak yang berada di luar negeri.

Kemenkeu menyebut perkembangan era digitalisasi saat ini telah membuka kesempatan bagi wajib pajak dalam negeri mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Merespons perkembangan situasi ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan puluhan negara mitra untuk menghindari pengenaan pajak berganda.

Namun, meski ada sudah ada kerja sama dengan yurisdiksi mitra terkait tax treaty, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri tetap harus tetap melaporkannya.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

"Kalau sudah dipotong pajak di luar negeri akan dikenakan pajak lagi di Indonesia? Sebenarnnya nggak perlu khawatir dalam perpajakan internasional [karena] terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty," kata Kemenkeu dilansir Instagram @kemenkeuri, Senin (14/2/2022).

Adapun harta dari luar negeri tersebut dapat berupa royalti, dividen, dan lain-lain. Saat ini Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 70 negara/yurisdikasi mitra P3B dengan Indonesia.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan ada 5 tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan kedudukan antar negara adalah setara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Tax treaty memerlukan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh wajib pajak melalui Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B, atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan.

Untuk informasi lebih jauh mengenai syarat P3B, klik tautan dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini: https://www.pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda. (sap)

Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama pajak, perjanjian pajak, P3B, tax treaty, penghindaran pajak, pengelakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 14 Maret 2022 | 20:59 WIB
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, Indonesia juga memiliki solusi unilateral yang terdapat dalam pasal 24 UU Pajak Penghasilan, yaitu adanya pengkreditan pajak atas pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Apa Kata Mereka Tentang Buku Terbaru DDTC? Intip di Sini

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dari Janji Jadi Aksi, Buat Resolusi Baca Buku Bukan Sekadar Mimpi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?