Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

A+
A-
2
A+
A-
2
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pekerja Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) memeriksa fasilitas produksi anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan kontraktor migas yang didapat dari pengalihan participating interest (PI) dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu berdasarkan progres usaha.

Pertama, PPh final 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksplorasi. Kedua, PPh final 7% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksploitasi.

"Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh yang bersifat final tidak dikenai pajak PPh [umum]," bunyi Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Ketentuan soal pemajakan atas pengalihan PI juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 257/2011.

Kendati dikenai pajak bersifat final, dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan PI bisa dikecualikan dari pengenaan PPh final jika memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi dan kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan eksplorasi tersebut.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"[Keempat], pengalihan participating interest oleh kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 3 PMK 257/2011.

Selanjutnya, pengenaan PPh final atas pengalihan PI selama masa eksploitasi migas juga dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan PI sesuai dengan kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional yang tertuang dalam kontrak kerja sama.

Dasar pengenaan PPh final atas pengalihan PI terdiri dari dua aspek. Pertama, jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh kontraktor.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Atau, kedua, jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sesuai dengan UU PPh antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan PI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, pajak penghasilan, PPh, PPh final, participating interest, PI, PP 53/2017, PMK 257/2011

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama