Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

A+
A-
18
A+
A-
18
Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyandingan data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) dengan SPT Tahunan atas penghasilan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data penghasilan luar negeri WNI pada 2018 yang diterima dari skema AEoI mencapai Rp683 triliun. Pos penghasilan tersebut dari dividen, bunga, penjualan dan penghasilan lainnya.

"Dari penghasilan inbound kita [DJP] memperoleh data hingga Rp683 triliun," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Inge menyampaikan hasil penyandingan data penghasilan dari AEoI dengan SPT wajib pajak tersebut sebagian besar belum diklarifikasi. Dia menuturkan data AEoI penghasilan yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak.

Sementara itu, data yang masih dalam proses klarifikasi kepada wajib pajak mencapai Rp676 triliun. Sebanyak 50.095 wajib pajak masih dinantikan otoritas pajak untuk memberikan klarifikasi terhadap hasil penyandingan data tersebut.

"Jadi memang hanya Rp7 triliun saja dari sekitar 6.000-an wajib pajak yang sudah terklarifikasi," tuturnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dia menambahkan wajib pajak yang belum atau sedang dalam proses klarifikasi atas penyandingan data AEoI bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak bisa mengungkap harta bersih yang selama ini tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Jadi ini [wajib pajak proses klarifikasi] bisa memanfaatkan PPS saat masih ada data yang belum dilaporkan atau yang belum diperoleh DJP. Jadi bapak ibu ini menjadi target untuk ikut PPS," ujar Inge. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, pertukaran informasi, WNI, penghasilan, harta, PPS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama