Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan PPh Pasal 21 DTP atas Bonus

A+
A-
36
A+
A-
36
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP atas Bonus

Pertanyaan:
PERKENALKAN, Saya Orry, bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikampek. Perusahaan tempat saya bekerja memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Namun, saya masih rancu bagaimana dengan karyawan yang menerima gaji dan tunjangan senilai Rp13 juta per bulan serta pada Maret 2020 juga menerima bonus tahunan senilai Rp45 juta. Apakah karyawan ini juga dapat menerima PPh Pasal 21 DTP? Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaanya, Ibu Orry.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No.23/PMK.03/2020, pegawai yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai yang bekerja di lingkup industri manufaktur dengan KLU tertentu yang sudah ditetapkan dan/atau di perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Selain itu, wajib pajak tersebut juga harus memiliki NPWP dan pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Adapun merujuk pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, penghasilan bersifat tetap dan teratur didefinisikan sebagai berikut.

“Penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.”

Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 angka 17 PER-16/PJ/2016, penghasilan yang bersifat tidak teratur didefinisikan sebagai berikut.

“Penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK No.23/PMK.03/2020, PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Berdasarkan penjelasan yang dijabarkan, dapat diketahui bahwa pegawai yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah yang memiliki NPWP dan penghasilannya berupa gaji, tunjangan, uang lembur serta remunerasi lain yang bersifat periodik dalam setahun tidak melebihi Rp200 juta.

Apabila dikaitkan dengan contoh kasus yang ditanyakan pegawai tersebut memperoleh penghasilan yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan senilai Rp13 juta, yang jika disetahunkan menjadi senilai Rp156 juta (Rp13 juta x 12).

Sementara itu, bonus senilai Rp45 juta tergolong dalam penghasilan tidak teratur karena bersifat tahunan atau diterima sekali dalam satu tahun. Hal ini berarti jika diakumulasikan, total penghasilan yang diterima pegawai tersebut pada tahun 2020 mencapai Rp201 juta.

Namun, meski penghasilan yang diterima dalam setahun melebihi Rp200 juta, pegawai tersebut tetap dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan gaji dan tunjangan. Sementara itu, untuk bonus yang diterima harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, bonus telah diberikan pada bulan Maret yang berarti tidak menimbulkan implikasi terhadap besaran take home pay yang diterima pada April hingga September 2020.

Guna memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut diberikan ilustrasi penghitungan berdasarkan informasi dalam pertanyaan dengan tambahan perumpamaan dengan asumsi pegawai tersebut belum menikah dan tidak membayar iuran apapun pada perusahaan.

Berdasarkan penjelasan dan ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa pegawai tersebut tetap dapat menerima PPh Pasal 21 DTP, tetapi hanya atas PPh Pasal 21 yang terutang dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, PPh Pasal 21 yang terutang atas bonus tetap harus dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, PMK 23/2020, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar