Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

A+
A-
14
A+
A-
14
Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapula kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pembukuan pasca menikmati fasilitas PPh Final.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemerintah membuat standar akuntansi sederhana untuk para pelaku UMKM. Pasalnya, ceruk bisnis ini masih minim pengetahuan dan penerapan dalam soal manajemen bisnis.

"Terutama soal pembukuan, kesulitan akses proposal ke perbankan, hingga membuat cashflow. Di UMKM itu antara uang pribadi dan uang usaha itu kadang bercampur," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Oleh karena itu, perlu usaha ekstra dari pemerintah dalam hal mengedukasi pelaku usaha UMKM, sehingga tidak ada stigma negatif dari pelaku usaha bahwa kewajiban pembukuan merupakan suatu hal yang memberatkan.

"Makanya pemerintah harus fokus beri pembinaan dan pemberdayaan supaya 59 juta UMKM bisa naik kelas, sehingga mereka bisa menjadi wajib pajak," terang Sarman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan adanya standar akuntansi untuk UMKM.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Tentunya kami akan memformulasi hal-hal seperti itu," ujar dia.

Menurutnya, membina wajib pajak termasuk UMKM, juga menjadi tugas Ditjen Pajak. Termasuk, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk dalam membuat pembukuan yang baik.

"Sebenarnya kita sudah ada aplikasi untuk pencatatan, silakan dimanfaatkan," kata Hestu. (Amu)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak umkm, pembukuan, standar akuntansi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama