Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM melakukan kerja sama penagihan terhadap para pelaku tambang yang memiliki tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH).

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan hasil identifikasi bersama menunjukkan terdapat beberapa pelaku pertambangan minerba yang patuh membayar royalti tetapi memiliki kepatuhan yang rendah dalam membayar PNBP PKH.

"Bersama KLHK dan Kementerian ESDM kita identifikasi perusahaan-perusahaan yang compliance-nya lebih rendah, kemudian akan bersama-sama dilakukan penagihan," ujar Kurnia, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berkat upaya penagihan, per semester I/2022 tercatat realisasi PNBP PKH mencapai Rp2,2 triliun dengan Rp215,1 miliar di antaranya adalah pembayaran atas piutang PNBP PKH.

Bila pelaku usaha tambang tidak melunasi tunggakan PNBP PKH, pemerintah dapat menghentikan pemberian pelayanan atas wajib bayar tersebut melalui automatic blocking system.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan penghentian pemberian layanan mampu mendorong pelaku usaha segera melunasi PNBP.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Dengan pemblokiran layanan, pelaku usaha pertambangan tak dapat membayar royalti kepada Kementerian ESDM. Bila royalti tidak dibayar, pelaku usaha justru tidak dapat mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri.

"Bila tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya. Mereka tidak bisa mengirim ke luar negeri. Ini akan memaksa mereka segera membayar royalti tidak hanya di Kementerian ESDM tapi juga KLHK sehingga kewajibannya terpenuhi di 2 kementerian tersebut," ujar Isa. (sap)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang pajak, penagihan, PKH, PNBP, Kementerian ESDM, Kementerian LHK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 10:30 WIB
RAPBN 2025

Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, DPR Dukung Penerapan Automatic Blocking System

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama