Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah usulan Pemkab Bojonegoro.

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bojonegoro, raperda tersebut akan segera ditetapkan menjadi perda.

"Sudah seyogianya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Bupati Kabupaten Bojonegoro Anna Mu'awanah, dikutip Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dengan disetujuinya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bojonegoro sudah siap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan UU HKPD, setiap pemda diamanatkan untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah hanya dengan 1 perda saja. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak di daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan disetujuinya raperda ini, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Didik Trisetyo Purnomo pun mengimbau kepada Pemkab Bojonegoro untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan mengalokasikannya untuk belanja-belanja yang menyejahterakan rakyat.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab," kata Didik seperti dilansir lenteratoday.com. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, perda, Bojonegoro, Jawa Timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama