Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyebab Lebih Bayar dari Wajib Pajak Dianggap Tidak Ada oleh DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Penyebab Lebih Bayar dari Wajib Pajak Dianggap Tidak Ada oleh DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT bisa dianggap tidak ada oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, kelebihan pembayaran pajak bakal dianggap tidak ada apabila lebih bayar tersebut timbul akibat perbedaan dalam melakukan pembulatan.

"SPT lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal…disebabkan perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi DJP," bunyi Pasal 24 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kelebihan pembayaran pajak juga dianggap tidak ada apabila SPT lebih bayar disampaikan oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat yang hanya menerima penghasilan dari instansi yang bersangkutan dan kelebihan pembayarannya timbul karena penghitungan wajib pajak sendiri.

Mengingat kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada, wajib pajak tidak dapat mengajukan restitusi atas lebih bayar dalam SPT tersebut.

"Atas SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan status lebih bayar, kurang bayar, ataupun nihil. SPT lebih bayar timbul apabila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.

Selanjutnya, SPT kurang bayar timbul bila pembayaran pajak oleh wajib pajak ternyata lebih rendah dari pajak yang terutang. Adapun SPT berstatus nihil apabila tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-02/pj/2019, spt lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama